Banjarmasin Humas Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum. Kegiatan dilaksanakan oleh Dianor (Penyuluh Hukum Ahli Muda) selaku Koordinator Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Tulus Achir Cahyadi (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Togi Leonardo Situmorang (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), dan Tutus Bahtiar (Penyuluh Hukum Ahli Pertama). Tim Kanwil Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan tersebut di Desa Sumber Makmur Kecamatan Pelaihari dan Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Selasa (20/5).
Dalam kegiatan tersebut Dianor menyampaikan terkait dengan maksud dan tujuan agenda.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan hukum di desa, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mewajibkan setiap Desa/Kelurahan untuk mendirikan Pos Bankum pada setiap Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum," ungkap Dianor.
"Pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan. Adapun kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum,dan pendampingan hukum bagi masyarakat", tambahnya.
Di Desa Sumber Makmur, Tim Kanwil Kemenkum Kalsel disambut Surarjo (Kepala Desa Sumber Makmur) dan di Desa Abawang disabut Oleh Hamidah (Sekretaris Desa Ambawang) beserta jajaran anggota Posbankum. Adapun Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Ambawang, keduanya merupakan perwakilan peserta Peacemaker Justice Award (PJA) dari Kabupaten Tanah laut.
Terkait pembangunan hukum di desa, Sutarjo menjelasakan progres pembentukan Posbankum di Desa Sumber Makmur.
"Kami sejauh ini telah menerbitkan SK Kelompok Kadarkum dan SK Posbankum, hal ini merupakan komitmen kami dalam melakukan pembangunan hukum di desa, dan saat ini dalam proses pembentukan Desa Binaan Sadar Hukum, untuk itu kami telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut", Papar Sutarjo.
Dalam kegiatan, Tim Kanwil Kemenkum Kalsel memeriksa secara langsung terhadap kelengkapan administrasi khususnya terkait SK Pembentukan Posbankum, Ketersediaan sarana dan prasarana berupa ruangan dilengkapi Sumber Daya Manusia (SDM) Paralegal dan fasilitas (kursi, meja, spanduk).
Untuk memastikan berjalannya Posbankum di desa dengan baik, Dianor menjelaskan perihal pentingnya Paralegal dan layanan apa saja di dalamnya.
"Guna menjamin keberadaan Posbankum berjalan dengan baik, diperlukan adanya Paralegal sebagai mesin utama dalam menjalankan layanan-layanan Posbankum seperti Layanan Informaai Hukum dan Konsultasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Sengketa melalui Mediasi, dan Layanan Rujukan Hukum", Jelas Dianor.
Selain itu, Dianor berpesan kepada Kepala Desa agar dapat terlibat aktif dalam kegiatan penyelesaian sengketa/konflik di desa.
"Ke depan, sosok Kepala Desa diharapkan dapat berperan Aktif dalam penyelesaian sengketa/konflik. Khusus nya permasalahan hukum ringan, kiranya dapat diusahakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi Kepala Desa Sumber Makmur dan Kepala Desa Ambawang saat ini menjadi peserta PJA Tahun 2025", tukas Dianor.
Menutup kegiatan, jajaran Penyuluh Hukum menyampaikan kepada perangkat desa, bahwasanya Kanwil Kemenkum Kalsel selalu membuka ruang koordinasi dan komunikasi seluas-luasnya apabila ada kendala dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor : Penyuluh Hukum, ed : Eko)