
Banjarbaru, Humas_Info — Jum'at (30/01) Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bukan sekadar agenda seremonial maupun administratif, melainkan langkah mendasar dalam reformasi politik hukum dan birokrasi untuk memastikan akses keadilan benar-benar dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam peresmian 2.015 Posbankum Provinsi Kalimantan Selatan yang menjadi momentum penting penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menekankan bahwa negara hadir melalui pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif. Ia mengutip pandangan yang pernah disampaikan dalam forum internasional, bahwa esensi kepemimpinan diuji dari kemampuannya menghadirkan harapan bagi kelompok terpinggirkan — membuat mereka bisa tersenyum karena merasa dilindungi dan diperlakukan adil.
“Melalui Posbankum, masyarakat tidak hanya memperoleh keadilan secara prosedural, tetapi keadilan yang benar-benar dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Supratman Andi Agtas.
Posbankum di Kalimantan Selatan diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan hukum di tingkat akar rumput. Layanan ini membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum, mulai dari permasalahan waris, sengketa keluarga, administrasi hukum, hingga persoalan perdata lainnya yang kerap dihadapi warga.
Sejalan dengan tugas Kementerian Hukum, penguatan Posbankum juga didukung melalui digitalisasi layanan hukum, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain itu, kebijakan harmonisasi regulasi yang ditargetkan selesai dalam waktu singkat menjadi bagian dari upaya mempercepat kepastian hukum dan memangkas hambatan birokrasi.
Menteri Hukum juga menekankan urgensi kolaborasi lintas instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta organisasi bantuan hukum. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar Posbankum tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Posbankum adalah wajah negara dalam memberikan perlindungan hukum. Di sinilah keadilan hadir lebih dekat, lebih ramah, dan lebih manusiawi,” tegasnya.
Dengan peresmian ini, Kalimantan Selatan diharapkan mendapatkan penguatan akses keadilan berbasis kolaborasi, sekaligus mendukung agenda besar reformasi hukum nasional yang berpihak pada masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko)


















