
Banjarmasin, Humas_Info — Rabu (02/07/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam penguatan program strategis bidang kekayaan intelektual. Sebagai bentuk tindak lanjut dari alokasi Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dalam DIPA Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalsel menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Strategis Tindak Lanjut ABT DIPA DJKI yang digelar pada 2–3 Juli 2025 di Banjarmasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran tambahan tersebut berjalan optimal, akuntabel, serta selaras dengan arah kebijakan nasional dalam bidang perlindungan kekayaan intelektual. Fokus koordinasi diarahkan pada optimalisasi program pelayanan, promosi, dan edukasi HKI di Kalimantan Selatan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, menegaskan pentingnya sinergi antara unit pelaksana teknis dengan Biro Perencanaan dalam menyusun langkah-langkah pelaksanaan program secara terukur dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mendukung perlindungan hukum atas kekayaan intelektual serta pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Diharapkan koordinasi ini memperkuat sinergi antar unit kerja dan mendorong implementasi program yang terarah dan berdampak luas,” ujar Meidy.
Sebagaimana diketahui, kekayaan intelektual menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran secara efektif menjadi kunci untuk mendukung pelaksanaan program yang berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, kreator, dan inovator di wilayah Kalimantan Selatan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalsel juga memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, dan mendukung pencapaian target strategis DJKI. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang responsif, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi Pelayanan Hukum, Ed: Luthfi, Eko)


