Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Selasa (27/05) bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 tentang Percepatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa melalui Koperasi Berbadan Hukum.
Rapat dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalsel, Korwil Notaris NPAK, Ketua MPD, serta Sekretaris Wilayah Kalsel.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, yang hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, serta para fungsional pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam sambutannya, Meidy menekankan sinergi dari pihak-pihak terkait.
"Pentingnya sinergi teknis antara Kementerian Hukum, dinas koperasi, notaris, dan pemerintah desa guna mempercepat proses pendirian koperasi berbadan hukum," ujarnya.
Ia juga menyampaikan beberapa langkah strategis, seperti penyederhanaan proses administrasi dan pemanfaatan fleksibilitas dalam penunjukan Beneficial Owner (BO) bagi koperasi yang terkendala NPWP ketua pengurus.
Sesi diskusi menghadirkan berbagai masukan dari peserta, termasuk kendala teknis yang disampaikan oleh Notaris M. Farid Syarifudin terkait pengurusan NPWP pengurus koperasi desa. Menanggapi hal ini, Meidy menegaskan bahwa NPWP tidak harus atas nama ketua koperasi, namun dapat dari salah satu pengurus lain yang memenuhi syarat sebagai BO.
Sementara itu, Fahrul Zani dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi menyampaikan progres dari Kabupaten Kotabaru, yang sudah mendirikan dua koperasi, meski masih menghadapi tantangan jumlah penduduk desa yang terbatas. Ia juga menginformasikan bahwa data koperasi kini terintegrasi dalam sistem Online Data System (ODS), sehingga proses monitoring dapat dilakukan secara real-time.
Di akhir rapat, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai, kembali menegaskan pentingnya semangat gotong royong antar instansi dalam mempercepat realisasi pembentukan koperasi berbadan hukum di wilayah Kalsel. Ia mengapresiasi terselenggaranya forum koordinasi ini dan berharap langkah-langkah konkret dapat segera diambil bersama.
Menanggapi hal tersebut, Meidy Firmansyah mengimbau agar seluruh calon koperasi segera melakukan pendaftaran dengan berkas yang telah tersedia, serta menyarankan agar setiap nama koperasi dipesan terlebih dahulu untuk menghindari kesamaan nama dengan koperasi dari daerah lain. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks : Pendi, ed : Eko)