Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti secara virtual kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah dengan “Kerja Bersama Mempertahankan Opini WTP” pada Selasa (04/02) .
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti beserta jajaran pengelola keuangan dan BMN secara virtual. Dalam laporan panitia penyelenggara, yang disampaikan Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Sri Yusfini Yusuf disampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan penyajian laporan keuangan dan BMN yang akurat, transparan, serta akuntabel di tingkat Kantor Wilayah. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemenkumham serta memastikan kelancaran proses transisi keuangan dan BMN.
Kemudian dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta mengingatkan seluruh satuan kerja bahwa masih terdapat tugas yang harus diselesaikan dalam laporan keuangan tahun 2024.
”Kegiatan ini merupakan sinergi kita bersama dan langkah strategis untuk memastikan proses transisi tidak menggangu kualitas tata kelola keuangan dan BMN dengan tetap menjaga akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN dengan mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparasi." sebut Nico Afinta.
Kegiatan ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi terwujudnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan BMN. Selain itu, hasil dari kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam mendukung kelancaran proses transisi keuangan dan BMN pada Kemenkumham.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang akan memberikan pemaparan dan diskusi panel dalam kegiatan yang berlangsung pada 4-7 Februari 2025. (Humas Kanwil Kalsel, teks dan foto : Mahdian ed : Eko)