
Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) terus berupaya meningkatkan layanan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan melakukan koordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Kegiatan ini difokuskan pada percepatan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) PPNS serta inventarisasi data untuk meningkatkan efektivitas kinerja PPNS.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Woro Lestari, yang langsung lakukan koordinasi ini bersama tim dari Bidang Pelayanan AHU.
“Kami menyampaikan informasi pelantikan lima PPNS baru dari pamong praja dan BPOM di Kalimantan Selatan. Selain itu, kami membahas kendala terkait pembuatan KTA, baik untuk anggota baru maupun lama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Dewi Woro.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU, Donny Anggoro, menekankan perlunya inventarisasi ulang data PPNS di Kalimantan Selatan. Proses ini akan mencakup berbagai sektor, dimulai dari PPNS di bidang kekayaan intelektual, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga PPNS yang berada di tingkat daerah, seperti kabupaten/kota dan BPOM.
“Data inventarisasi ini nantinya akan disandingkan dengan data yang telah dimiliki oleh Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) untuk memastikan akurasi. Langkah ini penting guna memaksimalkan potensi PPNS di Kalimantan Selatan,” jelas Donny.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kemenkum yang berlaku sejak 17 Desember 2024. Aturan ini memberikan dasar hukum untuk pengelolaan biaya pembuatan KTA PPNS.
“Lima PPNS baru telah memenuhi persyaratan melalui aplikasi SIMPADHU yang tersedia, dan kami sedang menunggu update data dari Ditjen AHU untuk kelancaran proses pembuatan KTA,” tambah Dewi Woro.
Kegiatan yang berlangsung lancar ini menghasilkan sejumlah tindak lanjut penting. Kemenkum Kalsel akan segera melaporkan hasil koordinasi ini kepada pimpinan dan meneruskan informasi ke bagian humas untuk pemberitaan agar terinfo ke publik.
“Kami optimistis langkah ini akan memperkuat peran PPNS di Kalimantan Selatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum di berbagai sektor. Sinergi yang kuat dengan Ditjen AHU akan terus kami jaga demi terciptanya pelayanan yang prima,” tutup Dewi Woro.
Dengan langkah strategis ini, Kemenkum Kalsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung profesionalisme dan kinerja PPNS untuk memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU, ed: Eko, Mahdian)




