Banjarmasin, Humas _Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui keterlibatan aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Selatan.
Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan pada Jumat (25/4), bertempat di Borneo Ballroom, Kantor OJK Regional 9 Kalimantan. Hadir mewakili Kemenkum Kalsel, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Agus Maiyo, menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan.
“Aktivitas keuangan ilegal kini menyasar berbagai lapisan masyarakat. Satgas PASTI hadir sebagai forum kolaboratif untuk mempercepat respons dan tindakan bersama,” ujarnya.
Rangkaian rapat juga diisi dengan pengarahan dari Analis Eksekutif Senior Sekretariat Satgas PASTI, Fajarudin, yang menyampaikan pentingnya pemanfaatan sistem pelaporan digital nasional Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Platform ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penipuan keuangan secara daring, yang kemudian diteruskan ke lembaga berwenang untuk ditindaklanjuti.
“IASC didesain untuk bekerja cepat, tepat, dan menimbulkan efek jera melalui pemblokiran, penghentian aktivitas ilegal, hingga rekomendasi penegakan hukum. Ini adalah bentuk nyata sinergi lintas sektor berbasis teknologi,” jelas Fajarudin dalam paparannya melalui Zoom Meeting.
Meidy Firmansyah, mewakili Kemenkum Kalsel, menyampaikan kesiapan institusinya dalam mendukung kerja Satgas.
“Kami siap terlibat aktif, khususnya dalam aspek literasi hukum, pengawasan badan hukum, dan memberikan landasan hukum yang kuat bagi tindakan pencegahan maupun penegakan,” tuturnya.
Rapat ditutup dengan diskusi penyusunan rencana kerja Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2025, yang mencakup peningkatan literasi hukum dan keuangan, penguatan pengawasan entitas ilegal, serta pelibatan aparat penegak hukum dan komunitas digital dalam pencegahan kejahatan keuangan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang AHU/Bayu, ed: Eko)