
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Periode Mei Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (09/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kantor Wilayah.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam pemaparannya, Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si., Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum selaku narasumber menyampaikan bahwa uji kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat fungsional perancang. Uji kompetensi ini menjadi syarat penting dalam pengangkatan, promosi, kenaikan jenjang jabatan, maupun pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional perancang.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang dinilai dalam uji kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Kompetensi teknis sendiri mencakup kemampuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis urgensi pembentukan regulasi, penyusunan instrumen hukum lainnya, serta pembinaan penerapan pengetahuan di bidang tersebut.
Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan informasi terkait subjek peserta uji kompetensi, yang meliputi ASN yang akan diangkat melalui perpindahan jabatan, promosi, maupun kenaikan jenjang, serta perancang yang akan diangkat kembali. Disampaikan pula berbagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk dokumen pendukung dan ketentuan pemutakhiran data melalui aplikasi e-perancang sebagai prasyarat mengikuti uji kompetensi.
Untuk pelaksanaan uji kompetensi teknis periode Mei 2026, kegiatan akan dilaksanakan secara elektronik, dengan metode tes pengetahuan umum, pengetahuan khusus, serta wawancara teknis. Bagi peserta di luar wilayah Jabodetabek, pelaksanaan ujian berbasis paper based test akan dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, dengan pengawasan oleh pejabat terkait.
Adapun nilai kelulusan uji kompetensi teknis ditetapkan minimal 70 persen, dengan kategori penilaian mulai dari kurang memuaskan hingga sangat memuaskan. Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi serta rekomendasi terkait pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan, sementara peserta yang belum lulus dapat mengikuti uji kompetensi ulang pada periode berikutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi uji kompetensi, sehingga mampu meningkatkan profesionalisme serta kualitas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Arie, Ed: Eko)















