
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Kegiatan ini digelar di Balai Pertemuan Garuda dan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi daerah tersusun secara sistematis, selaras, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tingg, Rabu (8/4/26).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah, bersama jajaran Tim Perancang. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjamin kesesuaian norma serta pembulatan konsepsi regulasi.
“Proses harmonisasi ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang telah ada, sehingga menghasilkan produk hukum yang utuh dan implementatif,” ujar Bahjatul Mardhiah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan DPRD HSU sebagai bentuk sinergi dalam pembentukan regulasi daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah HSU Khairussalim, Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi, Ketua Komisi I DPRD HSU Almien Ashar Safari, Kepala Bapenda HSU Budia Hendra, serta Sekretaris Badan BKPSDM HSU Adi Ramadhani beserta perwakilan Instansi terkait lainnya.
Adapun tiga Ranperda yang diharmonisasi mencakup sektor strategis. Pertama, Ranperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah yang bertujuan mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui sistem digital serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.
Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset kepada PDAM. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pencatatan aset, sekaligus untuk memperkuat struktur permodalan dalam mendukung peningkatan layanan air minum bagi masyarakat.
Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah (SLTP, SMU, dan SMK). Pencabutan ini dinilai perlu mengingat telah terjadi perubahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ke pemerintah provinsi serta adanya penyesuaian terhadap regulasi terbaru di bidang Aparatur Sipil Negara.
Dukungan penuh terhadap proses harmonisasi juga disampaikan oleh unsur legislatif. Ketua Bapemperda DPRD HSU Junaidi menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga kualitas pembentukan peraturan daerah.
“Melalui Bapemperda, kami berkomitmen bahwa setiap Ranperda yang belum melalui proses harmonisasi tidak akan dibahas lebih lanjut di DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSU Khairussalim menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel dalam proses harmonisasi tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan teknis yang diberikan, sehingga penyusunan Ranperda dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel-Devin, Ed: Eko)














