
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Rabu (08/04/2026) bertempat di Ruang BerAkhlak Kanwil.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kalsel bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Adapun dua Ranperda yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, serta Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2018–2019.
Dalam pembahasan Ranperda pencabutan Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi, disampaikan bahwa substansi pengaturan dalam Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional. Perizinan usaha jasa konstruksi kini telah beralih menggunakan sistem berbasis risiko melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Oleh karena itu, pencabutan Perda dinilai penting guna mewujudkan keselarasan regulasi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperda perubahan penyertaan modal kepada PDAM, dijelaskan bahwa perubahan dilakukan dalam rangka penyesuaian pencatatan nilai penyertaan modal daerah. Hal ini juga menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya pencatatan ganda (double entry) pada tahun sebelumnya. Selain itu, penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas permodalan PDAM guna mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat serta pencapaian target pembangunan berkelanjutan di sektor air minum.
Rapat harmonisasi juga menitik beratkan pada penyempurnaan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek sistematika, penggunaan bahasa hukum, maupun kesesuaian dasar hukum. Masukan yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih implementatif, akuntabel, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bagian Perekonomian Setda, PT. Tirta Agung Amuntai, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Ranperda yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie/Lutfi, ed: Eko)










