Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring, Kamis (24/4). Kegiatan ini mengangkat tema “Penyusunan Regulasi sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis dan harmonisasi regulasi dalam rangka mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai amanat dari Instruksi Presiden terbaru.
Acara dibuka dengan pemaparan materi dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi dan keynote speech oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
Fokus yang Disampaikan pada kegiatan ini menitikberatkan pada urgensi regulasi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa serta strategi sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah dalam mendukung pendirian koperasi berbasis desa dan kelurahan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta tanya jawab yang dimanfaatkan oleh para peserta untuk menggali isu-isu aktual seputar perumusan regulasi dan tantangan implementasi di daerah.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya para Perancang Peraturan Perundang-undangan, dalam mendukung kebijakan strategis nasional demi kemajuan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel | Teks dan Foto: Joel | Editor: Eko)