
Banjarmasin, Humas_Info — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin. Rapat ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK serta unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat Paripurna memuat dua agenda utama, yakni penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pengelolaan laporan keuangan tahun 2024. Predikat WTP ini menunjukkan konsistensi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Penyerahan Buku LHP dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) dilakukan secara langsung oleh perwakilan BPK RI kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK di hadapan seluruh peserta rapat.
Agenda berikutnya dalam rapat adalah pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029. Setelah melalui pembahasan yang panjang dan intensif, DPRD menyatakan persetujuan atas Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur Kalimantan Selatan pun menyampaikan pendapat akhirnya yang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan seluruh program pembangunan yang telah dirancang untuk lima tahun ke depan.
Kementerian Hukum Kalimantan Selatan turut hadir dalam rapat paripurna ini, diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Bahjatul Mardhiah. Kehadiran Kemenkum ini mencerminkan dukungan terhadap proses legislasi dan penguatan regulasi daerah yang sejalan dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan ketok palu sebagai penanda sahnya Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 menjadi Perda, yang selanjutnya akan menjadi pedoman strategis dalam pembangunan Kalimantan Selatan untuk lima tahun mendatang. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor, Ed: Joel/Eko)






