Banjarbaru, Humas_Info — Usai meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Kalimantan Selatan, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas bersama Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, meninjau langsung etalase pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus produk Indikasi Geografis (IG) unggulan Kalimantan Selatan, Jum’at (30/01).
Kunjungan tersebut menjadi wujud nyata dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan ekonomi berbasis potensi lokal dan perlindungan hukum atas produk khas daerah. Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan sekadar sertifikat, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta kesejahteraan masyarakat.
“Indikasi Geografis adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi identitas, kualitas, dan reputasi produk lokal. Jika dikelola dengan baik, IG mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat posisi UMKM di pasar nasional maupun global,” tegas Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum secara khusus memberikan apresiasi terhadap produk Indikasi Geografis Kalimantan Selatan yang telah terdaftar, yakni Cabai Hiyung, Kain Sasirangan Kalimantan Selatan, Kayu Manis Loksado, dan Gula Aren Tirawan. Produk-produk tersebut dinilai memiliki keunikan, kualitas, serta nilai historis yang kuat dan layak dikembangkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, perlindungan hukum melalui IG harus diiringi dengan pembinaan berkelanjutan, penguatan kelembagaan masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh para pelaku usaha di tingkat akar rumput.
“Tugas kita bukan hanya mendaftarkan, tetapi memastikan produk IG ini hidup, berkembang, dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Di sinilah sinergi pemerintah daerah, kementerian, akademisi, dan pelaku usaha menjadi sangat penting,” tambahnya.
Peninjauan UMKM dan produk IG ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis hukum, di mana kepastian dan perlindungan hukum menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan usaha masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah, Kalimantan Selatan diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis sebagai penggerak ekonomi lokal, sekaligus memperkuat identitas daerah melalui produk-produk unggulan yang terlindungi secara hukum. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks: Luthfi, Foto: Tim Humas, Ed: Eko)





