
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kembali menggelar rapat harmonisasi. Kali ini harmonisasi dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Tapin yang mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) untuk dilakukan proses harmonisasi.
Rapat berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel dan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Nizar Al Farisy, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapin, rapat dihadiri oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Ridhoriyadi Fakhrin beserta jajaran; Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ahmad Rizali beserta jajaran; serta tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.
Dalam sambutannya, Eryck Yulianto yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menegaskan bahwa rapat harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya penyelarasan dan pembulatan konsepsi substansi peraturan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kualitas regulasi yang dihasilkan.
"Hal ini sejalan dengan amanat undang-undang untuk menciptakan produk hukum yang efektif dan tidak cacat secara hukum," ungkapnya.
Adapun dua rancangan produk hukum yang diharmonisasikan adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029, dan
2. Rancangan Peraturan Bupati Tapin tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, Ridhoriyadi Fakhrin, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Standar Harga Satuan TA 2026 bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 94 ayat (6) Perda Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2022. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Ranperbup sebagai acuan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ahmad Rizali, mengungkapkan bahwa penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana 2025–2029 dilatarbelakangi oleh potensi tinggi bencana di Kabupaten Tapin, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial. Dokumen tersebut disusun berdasarkan analisis risiko bencana sebagai bagian integral dari perencanaan pembangunan daerah. Ia juga merujuk pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang memberikan dasar hukum penetapan rencana ini oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Selaku Pimpinan Rapat, Nizar Al Farisy menyampaikan bahwa rapat harmonisasi berlangsung dengan lancar dan produktif.
“Rapat ini menjadi forum untuk saling memfasilitasi proses pembentukan produk hukum yang berkualitas. Kami memberikan sejumlah masukan dan saran yang sifatnya konstruktif untuk ditindaklanjuti oleh pemrakarsa Ranperbup sebagai bagian dari perbaikan,” tuturnya.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam mewujudkan peraturan daerah yang selaras dengan kerangka hukum nasional serta aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. (Humas Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)



































