Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Tapin. Rapat kali ini membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait penghasilan dan tunjangan bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis, (15/05/2025).
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan melibatkan tim perancang dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, serta perwakilan dari perangkat daerah dari Pemkab Tapin.
Dua Ranperbup yang diharmonisasikan yakni:
pertama, Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2022, yang mengatur penghasilan tetap dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, staf desa, serta BPD, termasuk pengaturan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Kedua, Ranperbup tentang Tunjangan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa, yang menjadi tindak lanjut dari amanat Pasal 26 ayat (7) Ranperbup sebelumnya. Ranperbup ini merinci ketentuan mengenai tunjangan berbasis beban kerja bagi pimpinan dan anggota BPD, dengan pendanaan bersumber dari pendapatan asli desa atau sumber lain selain dana desa.
Selama rapat, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan substansial maupun redaksional guna memastikan kedua Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas keterpaduan, kejelasan rumusan, serta keefektifan pelaksanaan.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Pemkab Tapin dalam menyusun produk hukum yang adil, tepat sasaran, dan berpihak pada kesejahteraan perangkat desa dan BPD, sekaligus mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)