
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Tapin pada Kamis, 10 Juli 2025 bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan dalam proses penyusunan produk hukum daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tapin mengajukan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ketiga rancangan tersebut mencakup Raperbup tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, serta Raperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Opsen sendiri merupakan bagian dari pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi yang dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan persentase tertentu, dalam hal ini terkait dengan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang diatur secara khusus dalam kerangka otonomi daerah dan sinergi antar level pemerintahan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Anton Edward Wardhana, dan dipimpin oleh Eryck Yulianto selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Tim Pokja 1 serta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil.
Dalam sambutannya, Anton Edward Wardhana memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang dinilai sangat aktif dalam proses harmonisasi peraturan daerah. Keterlibatan aktif tersebut mencerminkan komitmen serius untuk membentuk regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapin, rapat diikuti oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diwakili oleh Kabid Penagihan dan Pengendalian, Rakhmadi Maryadi, S.IP, M.AP, serta dari Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia, RSUD Datu Sanggul, Samsat Rantau, Kecamatan Binuang, Bagian Perlengkapan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin.
Rakhmadi Maryadi dalam forum tersebut turut menyampaikan latar belakang pembentukan ketiga Raperbup tersebut dan meminta masukan dari para perancang di Kanwil Kemenkum Kalsel untuk penyempurnaan naskah regulasi yang diajukan.
Pimpinan rapat menekankan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan forum strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selain untuk menyelaraskan substansi rancangan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, harmonisasi juga bertujuan menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pembahasan dilakukan secara sistematis, dimulai dari judul, ketentuan umum, hingga batang tubuh. Beberapa rumusan pasal dalam rancangan turut disesuaikan agar konsisten dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Rancangan Perbup mengenai pemungutan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan disusun berdasarkan ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Rancangan Perbup tentang tata cara pemungutan retribusi daerah didasarkan pada Pasal 95 ayat (3) Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 65 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengatur pentingnya kejelasan mekanisme pemungutan oleh daerah.
Sedangkan Rancangan Perbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi mengacu pada ketentuan Pasal 104 Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur bahwa perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, dan tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tapin dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif, tidak multitafsir, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan pelayanan serta pendapatan asli daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Devin, ed: Eko)





