
Banjar, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar, Selasa (1/7), guna mendorong percepatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, ini diikuti oleh tim JFT/JFU dan Helpdesk KI dari Kanwil Kemenkum Kalsel. Pihak Disbudporapar menyambut baik kehadiran tim, yang terdiri dari Kepala Bidang Kebudayaan, Kasie Sejarah dan Nilai Tradisional, Kasie Pembina Kawasan dan Pelaku Pariwisata, serta perwakilan dari Bidang Destinasi.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil memaparkan pentingnya perlindungan hukum terhadap Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, dan Sumber Daya Genetik yang dimiliki Kabupaten Banjar. Salah satu urgensi pendaftaran KIK adalah untuk menghindari diklaimnya kekayaan budaya oleh wilayah lain. Hal ini terbukti dari adanya salah satu makanan khas Banjar yang telah lebih dulu didaftarkan pihak lain.
“Kabupaten Banjar punya kekayaan budaya luar biasa, mulai dari makanan khas hingga kerajinan seperti Air Guci. Sangat disayangkan kalau potensi ini tidak segera didaftarkan dan justru diklaim wilayah lain,” ujar Riswandi.
Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan data dukung sebagai langkah awal pendaftaran KIK.
“Kami sudah sampaikan syarat-syaratnya, mulai dari formulir, deskripsi, dokumentasi proses, hingga surat pernyataan. Harapannya, Dinas dapat segera melengkapi agar pendaftaran bisa diproses,” tambahnya.
Tim Kekayaan Intelektual juga mendorong agar selain potensi kuliner dan kerajinan, hasil ciptaan masyarakat Banjar seperti lagu, musik, dan karya seni lainnya turut didaftarkan sebagai Hak Cipta melalui fasilitasi Disbudporapar.
Disbudporapar menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti arahan dan melengkapi persyaratan pendaftaran. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal sekaligus meningkatkan jumlah pendaftaran KIK dari wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, Kontributor : Bidang KI, Ed : Devin/Eko)






















