
Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melaksanakan kegiatan Uji Petik Pembahasan Rumusan Identifikasi Masalah terhadap tata kelola Beneficial Ownership (BO) dan penguatan sistem informasi digital di wilayah Kalimantan Selatan, Kamis, (10/07/2025).
Kegiatan yang digelar di Kanwil Kemenkum Kalsel ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Meidy Firmansyah bersama Ramelan Suprihadi selaku Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum, Kemenko Kumham Imipas. Turut hadir Kepala Bidang Layanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari beserta tim teknis dan jajaran.
Uji petik ini merupakan tindak lanjut dari hasil Focus Group Discussion (FGD) nasional yang telah dilaksanakan sebelumnya, sebagai bagian dari upaya mewujudkan prioritas nasional dalam penguatan supremasi hukum melalui sistem informasi hukum yang transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Ramelan Suprihadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir masalah dan hambatan di lapangan, khususnya terkait pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kalsel, tingkat pelaporan BO oleh badan hukum di daerah masih tergolong rendah. Perseroan, yayasan, dan perkumpulan menjadi jenis badan hukum dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan.
“Banyak pelaku usaha belum memahami kewajiban pelaporan BO, ditambah dengan kendala teknis sistem AHU Online dan minimnya sosialisasi dari penyedia jasa hukum,” ungkap Ramelan.
Sementara itu, Meidy Firmansyah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan pelaporan BO.
“Kami siap bersinergi dengan Kemenko dan stakeholders lain dalam mengatasi tantangan ini. Inventarisasi masalah ini penting sebagai dasar kebijakan ke depan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga dibahas berbagai kendala seperti kurangnya integrasi data antar lembaga, keragaman definisi pemilik manfaat, hingga kekhawatiran korporasi terhadap keterbukaan informasi. Hasil uji petik ini akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan yang disampaikan ke tingkat pusat sebagai bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Arie, ed: Eko)














