
Banjarbaru, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) kembali melakukan aksi nyata dalam mendorong perlindungan hukum terhadap pelaku usaha. Kali ini, kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual digelar di tempat usaha Keen Zhan Ramen dan Ayam Goreng 3 Rasa, Kota Banjarbaru, dengan menghadirkan pemilik usaha, Rahmayina, sebagai peserta utama.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (14/5) siang tersebut, merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Melalui Pokja Pencegahan Pelanggaran KI dan Helpdesk KI, tim gabungan turun langsung memberikan pendampingan dan penyuluhan terkait langkah-langkah strategis mencegah pelanggaran hak atas merek.
Dalam kesempatan tersebut, tim menyampaikan bahwa merek KEENZHAN telah resmi terdaftar di DJKI dengan Nomor Registrasi IDM001312344. Keberadaan data ini menjadi pijakan awal penting dalam melakukan perlindungan hukum terhadap merek yang dimiliki pelaku usaha.
Tim DJKI juga menjelaskan bahwa pendaftaran bukanlah akhir dari proses perlindungan. Diperlukan pemahaman berkelanjutan terhadap langkah-langkah tindak lanjut apabila terjadi indikasi penjiplakan atau klaim merek oleh pihak lain. Dalam hal ini, Kantor Wilayah turut menekankan risiko hukum serta potensi kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan akibat pelanggaran KI.
“Pendaftaran merek memberikan posisi hukum yang kuat bagi pelaku usaha. Namun, kesadaran dan kesiapan dalam menghadapi ancaman pelanggaran juga penting. Itulah kenapa kegiatan edukatif semacam ini perlu rutin dilaksanakan,” ujar salah satu anggota tim DJKI di lokasi kegiatan.
Pelaku usaha, Rahmayina menyampaikan apresiasinya atas edukasi dan pendampingan yang diberikan. Ia merasa terbantu dalam memahami langkah hukum yang bisa ditempuh apabila usahanya mengalami indikasi pelanggaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya DJKI dan Kemenkum Kalsel untuk memperkuat perlindungan KI di level UMKM dan pelaku usaha daerah. Ke depan, sinergi ini akan terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang terlindungi secara hukum dan memahami pentingnya Kekayaan Intelektual dalam mendukung keberlanjutan bisnis. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Eko/Joel)










