Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Fasilitasi Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama 60 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kalimantan Selatan, Rabu (19/2/2025). Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini bertujuan untuk memperkuat layanan kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan inovasi serta kreativitas di wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, menekankan bahwa fasilitasi layanan KI sangat penting untuk mendukung ekosistem ekonomi kreatif dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
"Kami ingin memastikan bahwa potensi KI di Kalimantan Selatan tidak hanya terdata dengan baik, tetapi juga mendapat perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya tim fasilitasi ini, diharapkan proses pendampingan dan layanan KI dapat lebih optimal," ujar Nuryanti.
Empat Program Unggulan 2025
Dalam rapat tersebut, Kemenkum Kalsel juga memaparkan empat program unggulan layanan KI tahun 2025 yang menjadi fokus utama, yaitu:
(1) Jelajah KI – Program eksplorasi dan identifikasi potensi KI di seluruh wilayah Kalsel; (2) Kawasan Wisata Berbasis KI – Mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual dalam pengembangan sektor pariwisata; (3) Akselerasi Penyelesaian KI – Upaya percepatan proses pendaftaran dan pencatatan KI agar lebih efisien; dan (4) Mobile IP Clinic – Layanan jemput bola bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan KI tanpa harus datang ke kantor wilayah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, menambahkan bahwa program-program ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, hingga komunitas kreatif.
"Kami ingin memastikan bahwa layanan KI dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah yang selama ini belum terjangkau," ujarnya.
Tugas Tim Fasilitasi dan Rencana Kerja
Dalam rapat ini, Tim Fasilitasi KI juga diberikan tugas strategis untuk merumuskan kebijakan dan langkah strategis peningkatan permohonan pendaftaran dan pencatatan KI, diantaranya : (1)
Melakukan sosialisasi edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat tentang terkait pebdaftaran serta perlindungan KI.
Selain itu, beberapa rencana kerja yang perlu ditindaklanjuti mencakup pendataan perguruan tinggi di kabupaten/kota yang belum terjangkau layanan KI, peningkatan pengetahuan KI bagi pemerintah daerah, serta koreksi implementasi kebijakan agar lebih efektif.
"Kami juga mendorong pesantren, politeknik, dan para pencipta untuk tidak mempublikasikan inovasi mereka sebelum didaftarkan sebagai KI. Ini penting untuk menghindari risiko klaim pihak lain," tegas Kepala Bidang Pelayanan KI, Riswandi.
Sebagai langkah konkret, Kemenkum Kalsel juga akan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis di setiap kabupaten/kota. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah akan diperkuat melalui Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Langkah Strategis ke Depan
Dengan terbentuknya Tim Fasilitasi Pendampingan Layanan KI ini, Kemenkum Kalsel optimis bahwa kesadaran dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual akan semakin meningkat.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat layanan KI agar lebih inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tutup Nuryanti.
Diharapkan, koordinasi yang telah dilakukan ini dapat mempercepat pertumbuhan KI di Kalimantan Selatan, serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi bagi masyarakat dan daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, ed: Eko, Mahdian)