
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) kembali menggelar Rapat Harmonisasi peraturan daerah, kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tabalong tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanta. Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kemenkum Kalsel, Rabu (18/02/2025) ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi serta memastikan peraturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan aplikatif.
Harmonisasi dibuka oleh Bahjatul Mardiah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, yang menegaskan pentingnya forum ini dalam memastikan bahwa rancangan peraturan yang disusun sesuai dengan prinsip tata ruang berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung S.; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Norma Zhahriati, serta jajaran dari dinas terkait.
Dalam sambutannya, Anton Edward Wardhana menegaskan bahwa harmonisasi ini bukan sekadar penyelarasan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong.
"Kami berharap hasil dari rapat harmonisasi ini dapat segera ditindaklanjuti, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah. Perbaikan dan rekomendasi yang kami berikan diharapkan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyempurnaan rancangan ini, sehingga surat selesai harmonisasi bisa segera diterbitkan," ujar Anton.
Dalam sesi diskusi, tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan berbagai tanggapan dan masukan teknis terhadap rancangan peraturan. Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya keterlibatan lintas sektoral dalam penyusunan tata ruang, agar regulasi yang ditetapkan nantinya benar-benar holistik dan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan daerah. Selain itu, tinjauan konsepsi pasal per pasal juga menjadi fokus utama, terutama dalam aspek tata penulisan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada benturan dengan perturan yang lebih tinggi terkait tata ruang.
Rancangan peraturan ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan kawasan perkotaan di Kecamatan Tanta, terutama dalam menghadapi pertumbuhan wilayah dan kebutuhan infrastruktur di waktu mendatang. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanta dapat segera difinalisasi dan disahkan menjadi regulasi yang mendukung pertumbuhan wilayah secara terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Kalsel, ed : Eko, Mahdian)








