
Banjarmasin, KI_Info – Senin (02/06), Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan mengikuti webinar nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu”, dengan menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, para pelaksana pada Bidang Pelayanan KI, serta petugas Helpdesk Pelayanan KI dari ruang kerja masing-masing.
Dalam paparannya, Makki Omar Parikesit menegaskan bahwa lisensi musik merupakan instrumen hukum penting yang memberi kewenangan kepada pemegang hak cipta untuk mengizinkan penggunaan karya cipta miliknya, baik secara individu maupun kolektif. Namun, tantangan besar masih membayangi implementasi lisensi di Indonesia, terutama rendahnya tingkat kepatuhan pengguna musik terhadap aturan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa ketentuan mengenai hak cipta telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran penggunaan musik atau lagu tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikenai sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp. 1 miliar.
DJKI bersama LMKN juga didorong untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dan akuntabilitas dalam manajemen pengelolaan royalti musik, guna memastikan distribusi royalti dilakukan secara adil, transparan, dan tepat sasaran kepada para pencipta.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam webinar ini menunjukkan komitmen dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya lisensi musik di era digital saat ini. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Mahdian, Eko)








