
Banjarmasin, Humas_Info — Komitmen untuk menghadirkan layanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat terus ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkum Kalsel melaksanakan kegiatan Pendampingan Layanan Permohonan Merek bagi 100 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Banjarmasin pada Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Tujuannya adalah untuk mendorong legalitas usaha, khususnya dalam hal perlindungan merek sebagai aset penting pelaku usaha sektor riil.
Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel turun langsung memberikan asistensi, mulai dari pemeriksaan kelayakan merek, penyusunan dokumen, hingga proses penginputan data ke dalam sistem daring milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendampingan dilakukan dengan pendekatan personal serta metode jemput bola, memastikan seluruh proses berjalan efektif dan menyentuh langsung kebutuhan IKM.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui perlindungan hukum atas merek.
"Dengan target 100 permohonan merek yang kami dampingi secara langsung, kami ingin memastikan pelaku IKM memiliki kekuatan hukum yang mampu melindungi dan mengembangkan reputasi usaha mereka," ujar Riswandi.
Program ini disambut positif oleh para peserta, yang mayoritas berasal dari sektor kreatif dan kuliner. Mereka menilai kegiatan ini sangat membantu dalam memahami prosedur pendaftaran merek serta pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan adanya program pendampingan ini, diharapkan kesadaran pelaku IKM terhadap pentingnya merek sebagai bagian dari strategi bisnis akan semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya membangun ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya saing IKM di pasar nasional maupun internasional. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi Pelayanan Hukum, ed: Eko)











