
Banjarmasin, Humas_Info — Selasa (15/07/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Penyuluh Hukumnya hadir di tengah pelajar dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Kegiatan penyuluhan hukum ini digelar di SMKN 1 Banjarmasin dan SMAN 8 Banjarmasin dengan tema berbeda sesuai kebutuhan siswa.
Di SMKN 1 Banjarmasin, Tim Penyuluh Hukum yang terdiri atas Dianor, Penyuluh Hukum Ahli Muda, dan Togi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, memberikan materi tentang Kekayaan Intelektual (KI) kepada sekitar 500 siswa baru. Dalam paparannya, Togi menjelaskan pengertian kekayaan intelektual serta pentingnya melindungi dan menghargai karya cipta yang dimiliki.
“Kekayaan intelektual adalah hasil karya cipta yang lahir dari ide, kreativitas, dan inovasi seseorang. Dengan mendaftarkannya, karya kita diakui secara hukum dan terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain,” jelas Togi. Penyuluhan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran para pelajar akan pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual sejak dini.
Sementara itu, di SMAN 8 Banjarmasin, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi tentang Kekerasan terhadap Anak. Dianor menjelaskan pengertian dan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang dilarang oleh undang-undang.
“Anak di bawah usia 18 tahun mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran, dapat dipidana,” tegas Dianor.
Diharapkan dengan penyuluhan ini para siswa memiliki pemahaman hukum yang lebih baik dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Luthfi, ed : Eko)































