Banjarmasin, Humas_Info — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI). Pada Senin (28/7), Kanwil Kemenkum Kalsel menyerahkan sertifikat merek kepada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarbaru serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tanah Bumbu.
Bertempat di Ruang Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, kegiatan ini menjadi ajang koordinasi sekaligus konsultasi layanan KI yang langsung dihadiri oleh jajaran Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarbaru serta Disbudporapar Tanah Bumbu.
Sebanyak 21 sertifikat merek diterbitkan dari total 26 permohonan yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Banjarbaru, serta 11 sertifikat merek dari Disbudporapar Tanah Bumbu. Seluruhnya merupakan hasil pendaftaran merek tahun 2024.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menegaskan bahwa pendampingan teknis sangat penting dalam proses pendaftaran merek.
“Kami menyambut baik inisiatif dari pemerintah daerah yang aktif memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM binaan. Tapi yang lebih penting lagi adalah edukasi teknis agar permohonan merek dapat diterima tanpa penolakan,” ujar Riswandi.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Layanan KI memberikan tips dan arahan agar permohonan merek bisa lolos proses pemeriksaan substantif, salah satunya dengan melakukan pencarian awal pada basis data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Selain membahas perlindungan merek, Tim Layanan KI juga mendorong kedua dinas untuk memperluas cakupan pelindungan kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta dan potensi destinasi wisata sebagai kekayaan daerah yang perlu dicatat secara hukum.
“Kekayaan intelektual tidak hanya sebatas merek dagang. Inovasi dan ciptaan pun bisa didaftarkan, termasuk potensi wisata lokal yang bisa menjadi identitas daerah. Perlindungan hukum ini penting agar tidak diklaim pihak lain,” tambah Riswandi.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Banjarbaru serta Disbudporapar Tanah Bumbu juga menyampaikan harapannya agar Tim Layanan KI Kanwil Kemenkum Kalsel dapat terus memberikan pendampingan dalam sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM di daerah.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan pelaku usaha lokal. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor : Bidang KI, ed : Devin, Eko)