
Jakarta, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) melaksanakan koordinasi dan konsultasi strategis bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum terkait pembangunan lanjutan gedung kantor Kanwil Kemenkum Kalsel Tahap II Tahun Anggaran 2025, Senin (27/05). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Biro BMN dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Nuryanti Widyastuti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabag Tata Usaha dan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung, serta Tim Pengelola Pembangunan Gedung. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro BMN, Itun Wardatul Hamro, yang didampingi oleh Raden Wibisono Sri Eko Prakarsa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana pembangunan gedung dengan ketentuan terbaru terkait Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK), terutama dalam hal volume dan luasan bangunan. Hal ini menjadi penting mengingat perubahan nomenklatur dari Kanwil Kemenkumham menjadi Kanwil Kemenkum, yang berimplikasi pada penyesuaian kebutuhan fasilitas fisik dan ruang kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Hasil dari koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting dari Biro BMN. Pertama, pembangunan lanjutan gedung Kanwil Kemenkum Kalsel dipastikan tidak akan mengakomodasi kebutuhan ruang kerja bagi pejabat atau pegawai dari kementerian lain, karena tidak terdapat alokasi anggaran untuk keperluan tersebut dalam rencana pembangunan.
Kedua, proses pembangunan tetap harus menunggu hasil reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), agar tidak menimbulkan potensi temuan administratif maupun teknis di kemudian hari. Hal ini juga telah menjadi bagian dari kesepakatan pada rapat bersama antara Biro BMN dan APIP sebelumnya, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025.
Ketiga, luasan bangunan yang direncanakan perlu disesuaikan kembali berdasarkan SBSK yang relevan dengan nomenklatur Kementerian Hukum saat ini. Penyesuaian ini menjadi penting agar pembangunan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga selaras dengan kebutuhan organisasi secara menyeluruh.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalsel juga didorong untuk mengoptimalkan anggaran yang terdampak akibat pengurangan luasan bangunan, agar dapat dimanfaatkan bagi pemenuhan sarana dan prasarana lingkungan serta mendukung operasional gedung setelah pembangunan selesai.
Tak kalah penting, persiapan proses pengadaan, baik dalam bentuk pengawasan maupun kegiatan konstruksi, harus segera dirancang dan disiapkan sesuai prosedur. Sebagai solusi atas kebutuhan ruang kementerian lain, disepakati bahwa gedung eksisting Kanwil Kemenkum Kalsel dapat dimanfaatkan melalui mekanisme penggunaan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabag Tata Usaha dan Umum, Rustam Sakka, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi serta menjamin bahwa proses pembangunan gedung Kanwil berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Dengan arahan dan petunjuk teknis dari Biro BMN, kami semakin siap untuk melaksanakan pembangunan ini secara tertib, efisien, dan akuntabel,” ujar Rustam.
Rencana pembangunan tahap II ini akan dilanjutkan setelah seluruh proses reviu dan persiapan pengadaan selesai, dengan harapan dapat segera terwujudnya gedung kantor yang representatif bagi peningkatan pelayanan publik di wilayah Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, foto dan teks: kontributor, ed: Eko)




