
Banjarmasin, Humas_Info — Selasa (08/07/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan diikuti oleh jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil dari seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan, di ruang rapat BerAkhlak Kanwil Kemenkum Kalsel. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai pengukuran tingkat kematangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di daerah, baik dari sisi regulasi, pemanfaatan, hingga penegakan hukum.
Dalam paparannya, DJKI menjelaskan pentingnya pengukuran maturitas KI sebagai dasar kebijakan peningkatan pelindungan, penegakan, dan pemanfaatan KI secara strategis dan berkelanjutan, yang sejalan dengan rencana strategis Kemenkum 2025–2029. Pengukuran akan dilakukan dengan metode evidence-based melalui lima indikator utama, yaitu regulasi dan penerapannya, riset dan pengembangan, pemanfaatan/hilirisasi, efisiensi sistemik kelembagaan, dan penegakan hukum.
Peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan rinci mengenai instrumen survei, tata cara pengisian, serta dokumen data dukung yang wajib dilampirkan. DJKI mengingatkan seluruh Kanwil untuk melakukan pengisian survei secara objektif mulai 8 hingga 11 Juli 2025 sebagai bagian dari kesiapan wilayah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan KI.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menyampaikan bahwa kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi ruang diskusi yang produktif bagi para peserta untuk menyamakan persepsi serta membahas kendala yang mungkin timbul di lapangan. Ia berharap hasil pengukuran nantinya dapat menjadi pijakan untuk peningkatan layanan KI di Kalimantan Selatan.
“Kami akan segera menindaklanjuti arahan DJKI dengan memastikan pengisian survei dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kami juga akan menginformasikan pengukuran maturitas KI ini kepada pemangku kepentingan di daerah, termasuk asosiasi dan pemilik KI, agar ekosistem KI di Kalimantan Selatan semakin berkembang,” ujar Meidy.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperjelas aspek-aspek teknis pengukuran serta strategi pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalsel optimistis mampu melaksanakan pengukuran secara tepat, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat pemilik KI di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, kontributor: Divisi Pelayanan Hukum, Teks: Luthfi, ed: Eko)






