
Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi penting dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Kegiatan harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan ini dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Bappeda Litbangda, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjahtul Mardiah yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana membuka sekaligus memimpin jalannya rapat dengan menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan krusial untuk menjamin keselarasan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mencegah potensi disharmoni norma hukum.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang konsisten melakukan penyusunan regulasi melalui mekanisme harmonisasi. Ini menjadi bukti nyata bahwa Pemda berkomitmen mewujudkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Bahjahtul.
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah mengatur mekanisme pengadaan, pengelolaan, penyaluran, serta penanggulangan krisis pangan, baik dalam kondisi darurat bencana, gejolak harga pangan, maupun rawan pangan. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan operasional dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan di daerah.
Sementara Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat arah kebijakan pembangunan daerah dalam jangka menengah, diselaraskan dengan dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dokumen ini akan menjadi pedoman kerja bagi seluruh perangkat daerah selama lima tahun ke depan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Muhammad Afni Hidayat, menyampaikan bahwa kedua rancangan ini merupakan hasil kerja kolaboratif antar perangkat daerah dalam menjawab tantangan ketahanan pangan dan penguatan tata kelola pembangunan.
“Ranperda Cadangan Pangan adalah bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi krisis pangan dan gejolak harga. Sementara Ranperbup Renstra menjadi peta jalan pembangunan agar lebih terarah, terukur, dan sinergis lintas sektor. Kami menyambut baik pendampingan dari Kemenkum Kalsel yang sangat konstruktif dalam proses harmonisasi ini,” ujar Afni.
Dengan dilaksanakannya harmonisasi ini, diharapkan proses penetapan kedua regulasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga implementasi kebijakan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berjalan lebih efektif dan terarah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)










