Banjarmasin, Humas_Info – Jumat (08/08/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Tim Layanan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Peningkatan Legalitas, Kapasitas, dan Produktivitas UMKM Kabupaten Balangan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pyramid Suites Banjarmasin dan diikuti oleh 70 pelaku UMKM.
Dengan mengangkat tema “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang untuk UMKM”, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, memaparkan sejumlah materi penting, di antaranya manfaat pendaftaran merek, prosedur, serta tips agar merek tidak tertolak saat proses verifikasi.
“Mendaftarkan merek bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi produk. Merek yang terdaftar menjadi identitas yang sah, bisa digunakan sendiri atau diberi izin kepada pihak lain, bahkan dapat melarang pihak yang ingin menggunakan tanpa izin,” jelasnya.
Peserta dibekali pengetahuan mulai dari cara memilih nama merek yang unik, mudah diingat, dan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain, hingga teknis pengecekan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Narasumber juga menyoroti potensi pendaftaran merek kolektif bagi kawasan yang memiliki produk khas, seperti contoh di Sungai Jingah dengan kain sasirangan, yang diharapkan dapat diaplikasikan di Kabupaten Balangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyampaikan harapannya agar merek-merek milik UMKM Balangan segera didaftarkan.
“Prinsip perlindungan HKI adalah siapa yang pertama mendaftarkan, dia yang memiliki hak. Dengan pendaftaran merek, UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum dan peluang ekonomi yang lebih besar,” tegasnya. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Luthfi, Eko)