Banjarmasin, Humas_Info — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bersama Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat berlangsung pada Rabu (16/07/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, bersama tim layanan KI, dengan dihadiri perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalsel dan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Banjar Bakula. Rapat ini menjadi wadah diskusi untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kesadaran dan optimalisasi pendaftaran KI di Kalimantan Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan pentingnya kolaborasi penuh antar pihak untuk mendukung program pendaftaran KI melalui sosialisasi, edukasi, maupun pelatihan bersama. “Dukungan pimpinan kedua belah pihak sangat diperlukan untuk memperkuat kerja sama ini,” ujar Riswandi.
Biro Perekonomian menyampaikan adanya kendala teknis terkait pendaftaran merek produk air minum kemasan dan meminta pendampingan dari Kanwil. Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel menyatakan siap memberikan bantuan teknis dan mempercepat proses pendaftaran guna mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. BPAM Banjar Bakula pun menyampaikan akan melakukan koordinasi internal sebelum mengajukan permohonan secara resmi.
Selain itu, Biro Perekonomian menyampaikan komitmen untuk melindungi inovasi daerah dengan mengusulkan penyelenggaraan bimbingan teknis KI bagi pelaku usaha dan SMK binaan. Program Bimtek bersama ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat maupun aparatur tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
Pertanyaan mengenai mekanisme pendaftaran KI untuk sektor rumah sakit juga disampaikan dalam rapat ini. Tim Kanwil memberikan penjelasan terkait alur pendaftaran melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan menyatakan siap memberikan pendampingan lebih lanjut.
Seluruh peserta rapat sepakat bahwa pendaftaran KI merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, melindungi inovasi, serta mendukung ekonomi kreatif di berbagai sektor. Komitmen bersama yang dihasilkan diharapkan dapat segera diwujudkan dalam program nyata untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Foto dan Teks: Luthfi, Ed: Eko)
