Barito Kuala, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian Formulir Pemantauan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Barito Kuala. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (09/07) bertempat di Meet Night Caffe, dimulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dewi Woro Lestari.
Dalam sambutannya menekankan pentingnya pelaporan PMPJ sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kami kepada para notaris agar dapat menjalankan kewajiban pelaporan sesuai dengan prinsip mengenali pengguna jasa. Ini sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Dalam sesi materi, staf teknis dari Bidang Pelayanan AHU memberikan penjelasan menyeluruh mengenai prinsip dasar PMPJ serta landasan hukum yang mengatur kewajiban pelaporan tersebut. Disampaikan bahwa setiap notaris wajib mengidentifikasi pengguna jasa yang memiliki potensi keterlibatan dalam transaksi mencurigakan, sehingga pengisian formulir PMPJ menjadi langkah krusial dalam mendeteksi aktivitas ilegal secara dini.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan para notaris memiliki pemahaman komprehensif terhadap prosedur pengisian formulir PMPJ, termasuk kelengkapan dokumen pendukung dan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi yang membahas implementasi regulasi terbaru di Kabupaten Barito Kuala, seiring dengan penerapan penuh ketentuan pelaporan pada tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para notaris dapat melaksanakan kewajiban pelaporan secara profesional, akurat, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Seluruh tim dari Bidang Pelayanan AHU turut memberikan solusi atas berbagai kendala teknis yang dihadapi notaris, guna memastikan pengisian formulir PMPJ berjalan optimal dan mendukung sistem pencegahan tindak pidana ekonomi yang efektif.(Humas Kemenkum Kalsel, kontrbutor: Bidang AHU, teks : Pendi, ed : Eko)