Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pelaksana Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, Ajeng Kusuma Ning Diah, melakukan audiensi yang diterima langsung oleh Nizar Al Farisy, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan pada Rabu (26/02).
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menyerahkan surat selesai harmonisasi terhadap tiga produk hukum daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Bagian Hukumnya, yaitu: (1) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; (2) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Bangunan Gedung; dan (3) Rancangan Peraturan Bupati Tabalong tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kelua.
Surat selesai harmonisasi ini menjadi instrumen penting dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Dokumen tersebut menegaskan bahwa substansi hasil harmonisasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang setingkat, serta putusan pengadilan. Dengan demikian, produk hukum daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya untuk diterapkan secara resmi.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dalam mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (Humas Kanwil Kalsel, Teks dan foto : Kontributor Perancang Peraturan Perundang-undangan ed : Eko/Mahdi)