Banjarmasin, Humas_ Info - Dalam rangka mendukung restrukturisasi kelembagaan dan penguatan tata kelola anggaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti Rapat Tindak Lanjut Usulan Belanja Modal Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (27/05). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Supervisi Belanja Modal yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 28 Februari 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran yang mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa penelaahan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi bersama Biro Barang Milik Negara didasarkan pada kebutuhan riil dari masing-masing kantor wilayah yang telah disusun sebelumnya. Hasil dari kegiatan supervisi ini akan dituangkan dalam bentuk dokumen matriks usulan, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, dalam proses penyusunan usulan belanja modal, seluruh pihak diminta untuk memperhatikan kesinambungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor yang telah berjalan, serta kebutuhan penyediaan kendaraan dinas untuk Pimpinan Tinggi sebanyak tiga unit. Rapat ini juga menjadi momentum untuk melakukan konfirmasi terkait bangunan yang diusulkan untuk direhabilitasi, rumah dinas, dan kantor wilayah, termasuk pengadaan peralatan dan mesin yang disesuaikan dengan jumlah pegawai Kementerian Hukum.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi penelaahan secara mendalam terhadap usulan belanja modal Tahun Anggaran 2026 oleh para penanggung jawab kegiatan dari Biro Perencanaan dan Organisasi. Setiap usulan dikaji secara cermat untuk memastikan kesesuaian dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil penelaahan, diketahui bahwa usulan belanja modal dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan telah memenuhi ketentuan dan sesuai dengan RKBMN. Namun demikian, terdapat satu catatan yang perlu diperbaiki, yakni harga satuan untuk item kendaraan Microbus yang masih melebihi batas yang ditetapkan dalam Standar Biaya Masukan (SBM).
Ketua Tim Kerja Pengelolaan Perencanaan Anggaran dan Laporan, Ahmad Zubaidi, menyampaikan bahwa hasil dari rapat ini akan segera dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian harga sesuai dengan ketentuan SBM yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penyusunan anggaran yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan arah kebijakan restrukturisasi kelembagaan yang tengah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bagian TU Umum, ed: Eko)