Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara serta Pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Kamis (27/3/25).
Pada kegiatan yang menghadirkan Agung Darmasasongko sebagai pembicara dalam yang diikuti secara daring dan bertempat di Balai Pertemuan BerAkhlak diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi beserta Tim Kerja. Dalam rapat ini, dibahas sejumlah poin penting terkait apresiasi aransemen Mars KI Indonesia dan pencanangan KBKI, yang merupakan bagian dari program Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah sayembara aransemen Mars KI Indonesia yang bertujuan untuk mendorong kreativitas Kantor Wilayah dalam mengaransemen ulang Mars KI Indonesia dengan sentuhan musik tradisional daerah masing-masing. Sayembara ini menetapkan beberapa ketentuan, di antaranya penggunaan elemen musik tradisional Nusantara, kostum kedaerahan sebagai bagian dari penampilan, serta larangan mengubah lirik Mars KI Indonesia. Karya yang diikutsertakan harus disampaikan dalam format video dan tidak boleh dipublikasikan sebelum pengumuman pemenang. Pemenang sayembara akan diumumkan pada puncak peringatan World Intellectual Property Day pada 29 April 2025, dengan kriteria penilaian meliputi teknik permainan alat musik, vokal, kreativitas, ekspresi, dan penguasaan lagu.
Selain sayembara aransemen, rapat ini juga membahas pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Dalam sesi ini, Agung Darmasasongko menjelaskan bahwa KBKI harus memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu memiliki potensi kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan, berkontribusi terhadap penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual, serta memiliki keberlanjutan dalam pengelolaan dan pengembangannya. Tahapan pelaksanaan KBKI tahun 2025 mencakup inventarisasi dengan mengidentifikasi Kawasan Karya Cipta (KKC) dan/atau Kawasan Desain Industri (KDI), pengusulan KBKI dengan batas waktu pengajuan hingga 18 April 2025, serta pencanangan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2025 secara hybrid, yakni daring dan luring.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan akan melaporkan hasil rapat kepada pimpinan serta melakukan publikasi melalui Humas. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan apresiasi terhadap kekayaan intelektual berbasis budaya serta mendorong inovasi di berbagai daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor: BidYanKI, Ed: Joel/Eko).