Banjarmasin, Humas_Info — Sebagai wujud komitmen dalam melindungi kekayaan intelektual komunal serta mendukung promosi potensi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (12/6).
Kegiatan berskala nasional ini diikuti oleh 234 peserta yang terdiri atas 83 Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), 118 perwakilan dinas dari berbagai kabupaten/kota, serta 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Forum ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi teknis mengenai tahapan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG), terutama dalam pelaksanaannya secara daring. DJKI memaparkan alur lengkap mulai dari penyempurnaan dokumen deskripsi oleh pemohon, tinjauan lapangan oleh kantor wilayah, hingga proses verifikasi oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.
Beberapa aspek utama yang menjadi fokus dalam pemeriksaan antara lain legalitas organisasi pemohon, keunikan karakteristik produk, pengaruh faktor geografis, metode produksi, hingga sistem pengendalian mutu. Seluruh tahapan dilakukan secara kolaboratif dan transparan guna menjamin kualitas serta keaslian produk IG yang diajukan.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kalsel dalam kegiatan ini menegaskan peran aktifnya dalam memperkuat sistem perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual berbasis wilayah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk mengangkat potensi unggulan Kalimantan Selatan agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global melalui mekanisme Indikasi Geografis. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor KI ed : Eko)