Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Ranperda RPJMD Tabalong 2025–2029, Kanwil Kemenkum Kalsel Fasilitasi Pembahasan Substantif

1

Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong yang memprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Subhan; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, Sumiati; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong, Arianto; Inspektur Kabupaten Tabalong, M. Zainal Arifin; serta jajaran Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Tabalong, Arianto dalam paparannya menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang memuat arah kebijakan pembangunan daerah, tujuan, sasaran, strategi, hingga kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Oleh karena itu, dokumen ini harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” jelas Arianto.

Bahjahtul Mardiah menegaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan agar setiap rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan publik,” ujarnya.

Proses harmonisasi berjalan dengan baik, diwarnai dengan pembahasan yang substantif dan kontekstual guna memastikan Ranperda RPJMD menjadi produk hukum yang berkualitas. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel secara aktif memberikan masukan dan perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap substansi dan struktur norma dalam rancangan tersebut.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong, Subhan, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalsel untuk melaksanakan proses harmonisasi ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting guna memastikan bahwa Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menyambut baik dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel. Harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam rangka penyempurnaan regulasi daerah agar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar Subhan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong, Sumiati, turut menyampaikan harapannya agar Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029 dapat benar-benar menjadi penjabaran yang utuh dari visi, misi, dan program kerja kepala daerah terpilih. Ia menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi unsur legalitas, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

"Ranperda ini harus mampu menjabarkan secara konkret visi dan misi kepala daerah agar implementasinya tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," ujar Sumiati.

Melalui rapat ini, diharapkan Ranperda RPJMD Kabupaten Tabalong Tahun 2025–2029 dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan pembangunan daerah yang strategis dan berkesinambungan. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)

23456789101112131415

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI