
Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lahan” pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni luring di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari instansi daerah hingga akademisi.
FGD ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah, mengacu pada Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2025 serta Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan landasan hukum dalam pengelolaan lahan serta mendorong penyusunan regulasi daerah yang responsif, implementatif, dan selaras dengan norma hukum nasional.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Anton Edward Wardhana selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara agraris sangat bergantung pada lahan pertanian, sehingga keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sangat vital untuk menjaga ketahanan pangan.
“Kami memandang perlu dilakukan analisis dan evaluasi terhadap Perda-Perda LP2B agar tetap relevan dan efektif dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mendukung program prioritas pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional telah menetapkan tema besar nasional dalam analisis Perda, dan Kanwil Kalimantan Selatan memutuskan fokus pada isu pengelolaan lahan sesuai karakteristik dan urgensi wilayah.
Adapun Perda yang menjadi perhatian dalam FGD ini antara lain: Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014, Perda Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2014, Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019, Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2019, dan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2023.
Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Widya Oesman selaku Analis Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Bambang Restu Revianto dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
FGD ini diharapkan mampu mengidentifikasi hambatan normatif maupun kendala implementatif, serta merumuskan rekomendasi penyempurnaan regulasi. Hasil diskusi akan menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi LP2B yang ada.
Penuh antusias, para pejabat dari Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten, perwakilan dari Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Kantor Wilayah ATR/BPN, serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat mengikuti kegiatan ini dengan harapan kolaborasi yang dibangun dapat memperkuat kebijakan daerah yang berpihak pada keberlanjutan lahan pertanian. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)







