Banjarmasin, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (14/5/25). Rapat ini membahas harmonisasi terhadap tiga Ranperda yang diinisiasi oleh Pemkab Tanah Laut.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah, didampingi para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang terdiri dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Laut. Hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan ini, setiap SKPD Pemrakarsa Ranperda memberikan paparan awal mengenai substansi dan latar belakang penyusunan masing-masing Ranperda. Selanjutnya, para Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan dan perbaikan teknis normatif guna menyempurnakan substansi Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tiga Ranperda yang diharmonisasikan dalam kegiatan ini meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025-2029. Ranperda ini disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, karenanya dirasa perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025-2029.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini disusun mengingat dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Ranperda ini disusun dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Tanah Laut dan terpenuhinya hak konstitusional warga masyarakat untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, maka pelayanan bantuan hukum tidak hanya dilakukan terhadap perkara hukum yang sedang atau masih berproses baik ditingkat penyidikan, penyelidikan dan/atau penuntutan tetapi pelayanan bantuan hukum dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dan supervisi langsung kepada warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok.
Selaku Pimpinan Rapat, Bahjahtul Mardiah menyampaikan bahwa proses harmonisasi sangat penting untuk memastikan setiap Ranperda telah sesuai dengan asas, hierarki, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi merupakan langkah krusial dalam memastikan agar Ranperda yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memiliki kepastian hukum dan kualitas normatif yang tinggi," ungkap Bahjahtul Mardiah.
Sementara itu, Andik Mawardi selaku Kasubbag Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan turut menyampaikan pandangannya mengenai peran penting Biro Hukum Provinsi dalam pembentukan produk hukum daerah.
"Biro Hukum Provinsi hadir untuk mendampingi dan memastikan agar pembentukan Perda di tingkat kabupaten/kota tetap berada dalam koridor hukum yang benar dan sesuai dengan kebijakan nasional," ujar Andik.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan ketiga Ranperda yang tengah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)