
Barabai, KI_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Teknis terkait permohonan Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang digelar oleh Bappelitbangda Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Aula Lantai II Bappelitbangda, Rabu (14/05).
Kegiatan ini diikuti oleh 27 SKPD Kabupaten HST, pelaku usaha UMKM/IKM, pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, serta pegiat seni dan budaya lokal. Menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenkum Kalsel, yakni Analis KI Ahli Muda M. Aji Rifani dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Dianor, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap karya cipta dan kekayaan intelektual lokal.
Dalam paparannya, narasumber menjelaskan secara rinci definisi, jenis, dan manfaat KI, meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, serta Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satu sorotan adalah prinsip dasar Hak Cipta yang bersifat otomatis dan memberikan hak moral serta hak ekonomi kepada pencipta.
Kegiatan ini juga menyentuh aspek teknis pendaftaran KI, termasuk mekanisme permohonan Hak Cipta untuk karya tulis, seni, dan musik, serta prosedur Desain Industri sesuai Juklak dan Juknis DJKI. Tidak kalah penting, narasumber menekankan urgensi perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal, seperti Sasirangan dan praktik pengobatan tradisional Batimung yang menjadi kekayaan khas Kalimantan Selatan.
Peserta diberi edukasi tentang mekanisme penegakan hukum KI, termasuk mediasi dan penyidikan atas pelanggaran KI, serta perlindungan dari pemalsuan. Ditekankan pula pentingnya mendaftarkan karya ke DJKI untuk memperoleh kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan hukum dan pemanfaatan optimal terhadap kekayaan intelektual lokal demi mendukung pembangunan ekonomi kreatif daerah. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang Ki, ed: Eko)





























