Amuntai, Humas_Info – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum berbasis masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (7/4).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam pelaksanaan dan pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah berjalan di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pada pertemuan bersama Dinas PMD, dibahas berbagai aspek penting terkait implementasi Posbankum, di antaranya pelayanan informasi hukum kepada masyarakat desa, penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi secara non-litigasi, pendampingan bantuan hukum hingga ke tahap litigasi, serta mekanisme rujukan kepada advokat untuk penanganan perkara lanjutan.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalsel juga menekankan pentingnya pelaporan layanan Posbankum secara berkala melalui sistem yang telah disediakan. Hal ini menjadi perhatian mengingat masih perlunya peningkatan konsistensi pelaporan dari Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai bagian dari upaya monitoring dan evaluasi program secara nasional.
Pihak Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Posbankum di desa dan kelurahan, termasuk dalam pembinaan aparatur desa serta peningkatan kapasitas paralegal desa.
Selanjutnya, kunjungan dilanjutkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan peran Bagian Hukum dalam mendukung implementasi layanan Posbankum serta optimalisasi pembinaan hukum di daerah.
Beberapa hal strategis yang dibahas meliputi peran Bagian Hukum dalam fasilitasi pembentukan dan pembinaan regulasi desa, dukungan terhadap layanan Posbankum sebagai sarana akses keadilan masyarakat, serta koordinasi dalam pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan.
Tim Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan bahwa keberhasilan program Posbankum tidak terlepas dari peran aktif Bagian Hukum sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah daerah dengan implementasi di tingkat desa.
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dianor, menyampaikan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
“Posbankum Desa/Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparatur desa, dan tenaga paralegal agar layanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Kami juga mendorong agar pelaporan layanan Posbankum dilakukan secara rutin dan tertib, sehingga dapat menjadi dasar evaluasi dan penguatan kebijakan ke depan,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor serta meningkatkan efektivitas layanan hukum berbasis masyarakat, sehingga akses keadilan dapat terwujud secara lebih merata di Kalimantan Selatan. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Tim Penyuluh Hukum, Ed: Luthfi, Eko)






