HST, Humas_Info - Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan koordinasi aktif ke sejumlah kabupaten, termasuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kunjungan Kanwil Kemenkum Kalsel ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah HST (21/05) difokuskan pada mendorong berbagai inisiatif strategis, seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Togi Leonardo Situmorang, menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mencapai empat hal utama. Pertama, mendorong keterlibatan kepala desa dan lurah dalam ajang Peacemaker Justice Award serta pelatihan paralegal. Tujuannya adalah menghadirkan Posbankum di setiap desa/kelurahan, sehingga masyarakat memiliki akses rujukan hukum awal yang cepat dan adil tanpa harus langsung ke pengadilan.
“Kita ingin masyarakat memiliki tempat konsultasi hukum yang mudah dijangkau. Posbankum hadir sebagai solusi awal penyelesaian sengketa secara cepat dan adil di tingkat lokal,” ujar Togi.
Kedua, Kanwil Kemenkum Kalsel juga mendorong pembentukan desa/kelurahan binaan sebagai langkah awal menuju status desa/kelurahan sadar hukum. Ketiga, mendukung keberadaan regulasi daerah seperti Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Keempat, memastikan adanya pembinaan berkelanjutan terhadap jabatan fungsional Penyuluh Hukum di wilayah HST.
Menanggapi program ini, Kepala Bagian Hukum Setda HST, Taufik Rahman, mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menyebutkan bahwa Posbankum merupakan bentuk inovasi penting, terutama untuk menyelesaikan perkara hukum sederhana langsung di desa.
“Program ini sangat positif. Dengan adanya Posbankum, masyarakat desa dapat menerima informasi hukum dan layanan bantuan hukum secara langsung, baik litigasi maupun non litigasi,” ungkap Taufik.
Ia juga menekankan pentingnya penunjukan SDM di tingkat desa yang akan dibina agar mampu mendampingi dan mengawasi proses hukum di lingkungannya.
Sementara itu, empat penyuluh hukum di wilayah HST turut diharapkan aktif dalam kegiatan penyuluhan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Jika menghadapi hambatan, mereka dapat langsung berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Penyuluh Hukum Setda Kabupaten HST, Muhammad Saukani Fahma, menyatakan dukungannya atas arahan Kemenkum Kalsel. Ia menyebut bahwa pihaknya siap menjalankan program nasional ini.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis program Posbankum dan pembentukan desa/kelurahan binaan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan, demi membangun masyarakat yang melek hukum dan sadar akan hak serta kewajibannya,” pungkasnya. (Humas Kemenkum Kalsel, kontributor : Divisi PPPH, ed : Eko/Mahdian)