Banjarmasin, Humas_Info – Tahukah Anda bahwa desain botol air minum kemasan yang biasa Anda lihat di toko ternyata bisa dilindungi secara hukum? Inilah yang menjadi bahasan menarik dalam kunjungan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan ke PT. Panen Embun Kemakmuran, Kamis (17/4).
Pertemuan tersebut tak sekadar kunjungan biasa. Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), pembahasan mengerucut pada satu isu krusial: desain industri dan bagaimana bentuk visual suatu produk bisa menjadi aset bernilai tinggi.
Ratnawati, Ketua Asosiasi Air Minum Kemasan Indonesia, menyambut serius inisiatif ini. Menurutnya, desain galon atau botol bukan hanya urusan estetika, tapi juga identitas merek.
“Kami sering melihat produk-produk kami ditiru—mulai dari bentuk, warna, hingga label. Ini tentu merugikan pelaku usaha yang sudah berinvestasi besar dalam branding,” ujarnya.
Tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel menjelaskan bahwa desain industri yang didaftarkan secara resmi akan mendapatkan perlindungan hukum hingga 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Dengan begitu, pelaku usaha tak hanya aman dari penjiplakan, tapi juga membuka peluang ekspansi bisnis dan kerja sama yang lebih luas.
“Ini bukan hanya soal perlindungan, tapi juga strategi peningkatan daya saing di pasar,” ungkap Meidy Firmansyah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum.
Pertemuan ini juga menjadi batu loncatan menuju sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam edukasi kekayaan intelektual.
“Kami ingin pelaku usaha lokal makin melek soal pentingnya KI. Bukan hanya merek, tapi juga desain, paten, dan hak cipta,” tambahnya.
Siapa sangka, galon yang Anda pegang hari ini bisa menjadi karya intelektual yang punya nilai miliaran rupiah?
(Humas Kemenkum Kalsel, kontributor: Bidang KI, ed: Joel, Eko)