
Banjarmasin, Humas_Info — Dalam rangka memperkuat kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berperan aktif dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Bidang Merek yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh 100 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai langkah konkret mendorong legalitas usaha berbasis perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, dalam paparannya menjelaskan secara komprehensif mengenai pentingnya mendaftarkan merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas produk. Ia juga memaparkan prosedur pendaftaran merek yang benar agar tidak ditolak, serta memberikan tips praktis, mulai dari pemilihan nama merek yang khas dan tidak melanggar hak pihak lain, hingga pemenuhan dokumen administratif yang diperlukan.
“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga strategi membangun daya saing. Produk yang bermerek lebih dipercaya pasar dan memiliki perlindungan hukum dari pembajakan,” ungkap Riswandi.
Antusiasme tinggi tampak dari para peserta yang mayoritas berasal dari sektor kreatif dan kuliner. Sosialisasi ini menjadi ruang interaktif untuk menggali pengetahuan, bertanya langsung, dan memahami urgensi perlindungan hukum terhadap merek usaha mereka.
Secara terpisah, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Meidy Firmansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengakselerasi pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual.
“Kementerian Hukum hadir untuk mendampingi pelaku usaha dalam melindungi hasil karya dan identitas usahanya. Perlindungan merek merupakan bagian penting dari ekosistem hukum yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kami berharap, kegiatan seperti ini bisa terus berkelanjutan di berbagai daerah,” ujar Meidy.
Dengan digelarnya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku IKM di Banjarmasin yang terdorong untuk mendaftarkan mereknya secara resmi, sebagai langkah menuju penguatan usaha yang berkelanjutan dan berbasis hukum. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Kontributor YanKI, Ed: Joel/Eko).


















