
HSU, Humas_Info — Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Posbankum ini telah resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025 lalu sebagai bagian dari perluasan layanan bantuan hukum berbasis komunitas.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Anton Edward Wardhana, bersama jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum, meninjau langsung keberadaan Posbankum di Desa Palimbang Sari dan Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), pada Kamis (25/6/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari partisipasi desa dan kelurahan dalam program Peacemaker Justice Award (PJA) serta Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak). Posbankum yang telah dibentuk diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum secara langsung di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kunjungannya, Anton menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan lurah atas peran aktif mereka dalam pendirian Posbankum serta keikutsertaan dalam program-program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Saya sangat mengapresiasi, khususnya kepada Lurah dan Kepala Desa yang telah mendirikan Posbankum dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan PJA maupun Parletak. Untuk memastikan layanan berjalan optimal, perlu dipahami bersama bahwa Posbankum hadir untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Posbankum juga menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan hukum,” jelas Anton.
Sementara itu, Kepala Desa Palimbang Sari, Baddarudin, mengungkapkan bahwa sejak pendirian Posbankum, beberapa permasalahan hukum telah berhasil ditangani di tingkat desa.
“Sejak kami mendirikan Posbankum, telah ada beberapa persoalan yang kami selesaikan, antara lain kasus perceraian, peredaran narkoba, kenakalan remaja, serta berbagai kasus lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban desa,” ungkap Baddarudin.
Untuk meningkatkan kualitas layanan Posbankum, tim dari Kanwil memberikan penguatan kepada kepala desa, lurah, paralegal, dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) terkait prinsip-prinsip dasar penanganan perkara hukum oleh Posbankum. Kanwil Kementerian Hukum Kalsel juga menegaskan kesiapannya membuka ruang konsultasi dan koordinasi bagi desa dan kelurahan dalam mengelola Posbankum secara berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalsel, Teks dan Foto : Koordinator Divisi P3H, Ed: Eko)



























