
Barito Kuala - Humas_Info — Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam melestarikan budaya lokal mendapat dukungan nyata dari Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Selatan. Dalam momen penutupan Barito Kuala Serumpun Festival (BKSF) Tahun 2025 yang digelar di Gedung Serbaguna Marabahan, Kanwil Kemenkum Kalsel menyerahkan tiga Surat Pencatatan Ciptaan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Pemerintah Daerah, pada Senin malam (02/06/2025).
Adapun tiga surat pencatatan ciptaan tersebut meliputi:
- Surat Pencatatan Ciptaan Festival Tari Serumpun Melayu Pesisir
- Surat Pencatatan Ciptaan Seni Pertunjukan Barito Kuala Serumpun Festival
- Surat Pencatatan Ciptaan Purun Fashion Carnaval
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual milik daerah, khususnya di sektor budaya dan pariwisata. Ketiga karya tersebut merupakan bagian dari rangkaian utama kegiatan Barito Kuala Serumpun Festival, sebuah event pariwisata tahunan yang menampilkan ragam budaya lokal sebagai daya tarik wisata di Bumi Ije Jela.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah dan jajaran, dan secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada Bupati Barito Kuala.
Dalam keterangannya, Plt. Kakanwil menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari pengembangan budaya daerah.
“Ciptaan-ciptaan budaya yang telah ditampilkan dan diakui masyarakat harus dilindungi secara hukum. Penyerahan sertifikat ini adalah wujud hadirnya negara dalam menjaga orisinalitas dan hak cipta masyarakat daerah,” ujar Nuryanti.
Ia juga menambahkan bahwa pencatatan kekayaan intelektual tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Bupati Dr. H. Bahrul Ilmi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dan berharap pencatatan kekayaan intelektual ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus berkarya dan menjaga warisan budaya.
Selain penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan, Kanwil Kemenkum Kalsel juga membuka layanan konsultasi Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat yang hadir di lokasi kegiatan.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan budaya sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Barito Kuala. (Humas Kemenkum Kalsel: Arie, ed: Eko)









