Banjarbaru, Humas_Info – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan, melalui Riswandi selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual, menggelar kunjungan Rapat POKJA Pengawasan IG Bersama MPIG di Disperindag Banjarbaru. Rapat ini disambut hangat oleh Tim Disperindag dan MPIG, yang dipimpin oleh Abdul Rahim selaku Kepala Dinas Perindustrian Kalimantan Selatan. Rapat ini membahas tentang pengawalan IG khususnya Sasirangan.
Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel pada kesempatan menggelar rapat Pokja Pengawasan Indikasi Geografis (IG) dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk membahas upaya percepatan dalam pelayanan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Fokus utama dalam rapat ini adalah pengawasan terhadap pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan, kain khas Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan tugas utama Tim Kelompok Kerja Pengawasan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan, yang mencakup beberapa aspek penting, di antaranya:
1. Menyusun rencana kerja penguatan kelembagaan dan pengawasan Indikasi Geografis.
2. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.
3. Menyusun pedoman dan standar kerja pengawasan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penguatan kelembagaan dan pengawasan kepada pihak terkait.
Rapat ini memiliki peran strategis dalam akselerasi pendaftaran Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan. Dengan adanya tim pengawasan yang tanggap dan sigap, diharapkan proses pengawasan dan pendaftaran dapat berjalan lebih lancar dan efisien. Selain itu, penguatan kelembagaan dan pengawasan dianggap sebagai langkah kunci dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan produk Indikasi Geografis di Kalimantan Selatan.
Pemerintah dan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mengawal dan mempercepat proses perlindungan Indikasi Geografis, khususnya bagi kain Sasirangan, agar dapat semakin dikenal secara nasional maupun internasional. Dengan demikian, produk khas Kalimantan Selatan ini dapat memiliki nilai tambah yang lebih tinggi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat. (Humas Kanwil Kemenkum Kalsel, Ed: Joel/Eko).