Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkum Supratman Andi Agtas Komit Perbaiki Ekosistem Musik Indonesia

MUSIK 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) yang mewakili Pemerintah Indonesia, berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam pertemuan kali ini, Menkum dan perwakilan AKSI membahas terkait rencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menkum menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan sistem direct license.

“Masukan dari AKSI sangat baik, semua kami tampung. Tapi yang paling penting, kita harus menciptakan sebuah ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat yang lain,” terang Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis (27/02/2025).

“Karena itu, sekali lagi semua stakeholder dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat di atas ciptaan soal KI tadi,” tambah Supratman.

Lebih lanjut, Menkum menjelaskan mengapa hak cipta harus diatur secara rigid, karena ada manfaat ekonominya dan nilai ekonomisnya.

“Hak cipta harus dilindungi oleh kita semua, termasuk di kalangan industri musik, apakah itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, EO, termasuk masyarakat secara menyeluruh,” ujar Supratman.

Selanjutnya, Menkum menerangkan bahwa saat ini RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan di parlemen.

“Kami (Pemerintah Indonesia) menunggu, mudah-mudahan tidak lama draf Rancangan UU (RUU) (Hak Cipta)-nya bisa diselesaikan di parlemen, kemudian pemerintah akan mengambil sikap,” terang Supratman.

Di akhir keterangan persnya, Menkum mengucapkan terima kasih, dan meminta AKSI serta masyarakat untuk percaya terhadap pemerintah dalam menyusun RUU Hak Cipta.

“Terima kasih kepada Mas Piyu dan teman-teman semua atas perhatiannya. Yakinlah dan percaya bahwa pemerintah punya komitmen yang tinggi terkait UU Hak Cipta, yang nantinya akan memberi jaminan kepastian hukum kepada semua stakeholder yang terlibat dalam ekosistem musik di Indonesia,” tandas Supratman.

Sementara itu, Ketua Umum AKSI, Piyu Padi, mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan keluhan insan pencipta lagu kepada Menkum.

“Banyak senior kami pencipta lagu yang hidupnya tidak sejahtera, belum banyak yang mendapatkan haknya, mendapatkan manfaat dari pertunjukan musik/konser,” kata Piyu.
Menurut Piyu, perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah diinterpretasikan.

“Sehingga terjadi miss leading, dan dalam proses implementasi sebuah event/konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu.

Piyu berharap RUU Hak Cipta ini nantinya dapat menyejahterakan pencipta lagu, dengan mendapatkan haknya dalam penyelenggaraan konser musik.

“AKSI tetap akan memperjuangkan itu, dan Pak Menteri memberikan respons yang positif. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan banyak perubahan, mudah-mudahan draf RUU Hak Cipta segera diberikan ke pemerintah, dan kita bisa tahu bagian-bagian mana yang bisa kita interpretasikan lebih benar lagi,” tutur Piyu.

“Nantinya kami akan ikut menyampaikan ke Pak Menteri, tolong dong Pak bagian ini diperbaiki. Harapannya semua pencipta lagu sejahtera, semua mendapatkan haknya, masyarakat juga tidak mendengar lagi kisruh terkait musik. Semua damai, punya porsi yang sama, dan Indonesia diakui dunia sebagai negara yang menghargai hak cipta,” lanjut Piyu.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AKSI, Badai eks Kerispatih, mengatakan bahwa dari sisi pencipta lagu, ada banyak ketimpangan dan perbedaan dalam UU Hak Cipta.

“Kami ingin segera ada perubahan. Agar kami mendapatkan hak-hak kami secara wajar. Pak Menteri sepakat, support, tanpa mengesampingkan pihak lain yang terlibat,” ujar Badai.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan, Nuryanti Widyastuti, turut memberikan tanggapannya terkait rencana revisi UU Hak Cipta ini.

"Kami di daerah juga mungkin terdapat pencipta lagu yang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan hak mereka. Perbaikan regulasi ini menjadi sangat penting agar implementasi di lapangan lebih jelas dan berpihak pada kesejahteraan para insan musik," ungkap Nuryanti.

Menurut Nuryanti, pemahaman yang lebih baik terhadap hak cipta di tingkat daerah juga harus diperkuat, sehingga tidak hanya seniman di ibukota yang merasakan manfaatnya, tetapi juga para pencipta dan pelaku musik di daerah.

“Kami siap mendukung langkah pemerintah dalam membenahi ekosistem musik nasional, termasuk melalui sosialisasi regulasi baru kepada para pelaku industri di daerah,” tambahnya.

MUSIK 2MUSIK 3MUSIK 4MUSIK 5MUSIK 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   05113302790
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkalsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan 
    humas.kemenkumhamkalsel@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham Kalsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM RI
KANTOR WILAYAH KALIMANTAN SELATAN


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brig. Jend. H. Hasan Basri No.30 Banjarmasin, Kalimantan Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   085176918808
PikPng.com email png 581646   kanwilkalsel@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI