
Jakarta, PPPH_Info — Upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses pembentukan regulasi terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan bertajuk “Rapat Koordinasi Pemantauan dan Peninjauan Rekomendasi Hasil Kajian Kebijakan dan Regulasi Berdasarkan Indikator Nilai Pancasila” yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, bertempat di Harmony Ballroom, Holiday Inn, Jakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2025 ini diikuti oleh para pemangku kepentingan dari lima provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, dan Kalimantan Selatan. Peserta terdiri dari perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, akademisi, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari masing-masing daerah. Kalimantan Selatan sendiri diwakili oleh Nizar Al Farisy, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, yang juga berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Dalam pemaparannya, Nizar menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan berpedoman kuat pada indikator fundamental yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Mulai dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hingga analisis dan evaluasi peraturan daerah, seluruh proses senantiasa diarahkan agar sejalan dengan semangat persatuan, keadilan, serta keberagaman dalam Pancasila.
Beberapa regulasi daerah yang menjadi objek pembahasan dalam rakor ini antara lain: Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 69 Tahun 2018 tentang Gerakan Sholat Subuh Berjamaah; Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pandai Baca Al-Quran; Peraturan Wali Kota Bima Nomor 71 Tahun 2019 tentang Jumat Khusyuk; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP RI, Johan Johor Mulyadi, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap regulasi dan kebijakan publik tidak hanya taat hukum, namun juga mencerminkan esensi luhur Pancasila sebagai dasar negara.
“Partisipasi aktif kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkokoh komitmen nasional terhadap ideologi Pancasila,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPIP berharap dapat memperkuat keselarasan regulasi di tingkat pusat dan daerah agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara serta tetap menjunjung tinggi keberagaman dalam bingkai persatuan Indonesia. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Kontributor Divisi P3H ed : Eko/Mahdi)




