
Banjarmasin, Humas_Info – Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola pengawasan internal yang lebih efektif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Hulu Sungai Utara tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten HSU, Senin (04/08).
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bahjatul Mardhiah, serta diikuti oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Kalsel, Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Inspektur Daerah HSU, dan jajaran terkait lainnya.
Ranperbup ini disusun sebagai upaya memberikan pedoman audit kinerja yang lebih komprehensif dan berorientasi pada hasil. Dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko, audit yang dilakukan tidak hanya fokus pada kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menilai efektivitas pencapaian target kinerja yang telah direncanakan.
Dalam penyusunan pedoman ini, Pemerintah Kabupaten HSU berupaya menyelaraskan dengan pedoman nasional, memfokuskan pengawasan pada area yang berisiko tinggi, serta memperkuat kredibilitas auditor internal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa harmonisasi seperti ini penting untuk memastikan kejelasan norma dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mendorong pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi dalam proses harmonisasi peraturan daerah secara digital dan transparan. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto : Mahdi ed : Eko)






