Kotabaru, Humas_Info – Untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggandeng Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Harmonisasi peraturan menjadi fokus utama demi terciptanya regulasi yang berkualitas dan sesuai ketentuan hukum nasional.
Audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru digelar pada Senin (28/04), bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Kotabaru. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Meidy Firmansyah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rustam Sakka, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi, serta pelaksana dari masing-masing bidang dan bagian di lingkungan Kantor Wilayah.
Audiensi ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan menyampaikan kembali mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), sekaligus menekankan pentingnya keterlibatan Kanwil Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi.
"Proses harmonisasi yang melibatkan kantor wilayah Kementerian Hukum merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi. Kami ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga sejalan dengan ketentuan hukum nasional," tegas Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menambahkan bahwa harmonisasi adalah salah satu kunci untuk mencegah potensi tumpang tindih regulasi.
"Harmonisasi bertujuan agar setiap peraturan yang dihasilkan di daerah tetap berada dalam satu koridor hukum nasional. Kami siap memberikan pendampingan teknis secara intensif kepada Pemkab Kotabaru sesuai tugas dan fungsi kami," ujar Anton.
Berdasarkan data Kantor Wilayah, hingga bulan April 2025, belum terdapat pengajuan Ranperda maupun Ranperkada dari Kabupaten Kotabaru untuk dilakukan proses harmonisasi di tingkat Kanwil. Diharapkan, melalui audiensi ini, koordinasi dan kolaborasi yang dijalin semakin erat dalam penyusunan regulasi yang efektif dan implementatif. (Humas Kemenkum Kalsel, teks dan foto: Mahdian, ed: Eko)